Caleg Loncat Partai Dipastikan Kena PAW dan Setop Gaji

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Agustus 2018 14:10 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Tiga anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri melalui partai berbeda di pemilu legislatif (pileg) 2019 harus mundur dan terkena sanksi pemberhentian antar waktu (PAW).

Hal ini menyusul surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik Berbeda dari Partai yang Diwakili pada Pilkada Sebelumnya. 

Tiga legislator yang loncat partai adalah Khaidir Bujung dan Midi Iswanto dari PKB ke Demokrat, dan Yozi Rizal dari Hanura ke Demokrat.

Sekretaris DPRD Lampung,  Kherlani, menjelaskan surat edaran tersebut sudah diterima. Namun pihaknya masih menunggu hasil rapat pimpinan (rapim) DPRD Lampung.

"Kita ikuti aturan Mendagri yang baru itu. Nah sambil menunggu, kita rapim dulu karena mereka diangkat dari surat keputusan (SK), maka ketika diberhentikan juga melalui SK," kata Kherlani,  Senin (6/8/2018). 

Sementara, terus dia, untuk proses PAW harus melalui partai politik (parpol) tempat mereka semula.

"Mereka diangkat berdasarkan SK partai. Sementara, orang pindah partai artinya harus ada SK dari partai sebelumnya. Nanti kita dimarah orang kalau nyetop gaji sebelum ada proses PAW-nya," tandasnya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni, menjelaskan pihaknya baru melakukan rapim Selasa (7/8/2018) malam di Hotel Novotel Bandarlampung.

"Karena besok kita juga lagi bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Novotel. Nanti sekalian dibawa dalam rapim itu, membahas surat edaran Mendagri. Intinya kita ikut aturan," kata dia via ponsel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya