Caleg Eks Napi Koruptor, Hamdan Zoelva: KPU Harus Laksanakan Putusan Bawaslu
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjalani keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membatalkan Peraturan KPU, terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Hamdan juga mengingatkan kepada KPU, untuk tidak mengangkangi undang-undang dengan membuat syarat-syarat baru yang di luar kewenangannya.
"Saya enggak tahu ini sumber pengetahuannya (KPU) dari mana. Karena memang setiap keputusan Bawaslu harus dilaksanakan oleh KPU," kata Hamdan di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Hamdan menegaskan, kewajiban KPU untuk mengikuti keputusan Bawaslu itu bukan persoalan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Namun, menurutnya, hal itu adalah bagian dari upaya menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.
"Ini bukan persoalan antikorupsi atau tidak antikorupsi, tetapi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Dia mengingatkan, KPU bisa diancam pidana apabila mengabaikan keputusan Bawaslu.
"Ada sanksi yang mengancam KPU karena tidak melaksanakan perintah Undang-Undang. Dia (KPU) bisa dipidana," tegasnya.
Selain ancaman pidana, ungkap Hamdan, KPU juga bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Karena, di dalam UU sudah jelas bahwa KPU harus mematuhi terhadap setiap keputusan Bawaslu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
