Caleg Eks Napi Koruptor, Hamdan Zoelva: KPU Harus Laksanakan Putusan Bawaslu

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

6 September 2018 10:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Salah satu mewajiban KPU itu melaksanakan putusan Bawaslu. Sanksi etik dan sanksi pidana. Ini tidak main-main," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan lima caleg mantan napi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018. 

Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, keputusan lembaganya untuk meloloskan lima mantan napi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Abhan menilai, tidak ada pernyataan yang mempersoalkan tentang napi korupsi di Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. 

"Kami bukan interpretasi sendiri, coba dibaca, PKPU 20 itu Pasal 7, tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tidak ada. Kalau di PKPU Pasal 7 itu memuat itu mungkin bisa dipahami," katanya. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya