Besok Sore Deadline Perbaikan Berkas Bacaleg PAN dan PKB yang TMS

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Agustus 2018 21:03 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang mediasi sengketa dari bacaleg PAN di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (13/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang mediasi sengketa dari bacaleg PAN di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (13/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung mulai menyidangkan sengketa bacaleg dari PAN dan PKB Lampung di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (13/8/2018).

Untuk Bacaleg PAN sendiri dimulai pukul 16.00 Wib hingga menjelang Azan Magrib. Sementara itu PKB saat dimulai pukul 20.00.

“Terkait bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, PAN mengajukan 15 Bacaleg di dapil 2, 3, dan 7, karena mereka kosong  tidak terpenuhinya 30 persen kuota perempuan," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Jadi, kata Khoir, tiga dapil itu PAN tidak diumumkan atas permintaan para pihak. "Kita selesaikan malam ini. Mediasi ini 

dalam rangka mempertemukan para pihak, Kalau sepakat bawaslu akan membuat putusan dan harus dilaksanakan oleh KPU," kata Khoir.

Setelah para pihak sudah ketemu sepakat, lanjut Khoir, KPU mau menerima perbaikan, dan besok Selasa (14/8/2018) pukul 15.00 agenda putusannya hasil mediasi.

"Terhadap bacaleg yang diajukan tadi, kemudian nanti KPU akan melakukan perbaikan terhadap putusannya, Jadi untuk PAN ini ada perbaikan permohonan dari semula 12 jadi 15 bacaleg," kata Alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini.

Bawaslu, kata Khoir memberikan kesempatan, karena memang Undang-undang memberikan kewenangan sengketa proses pemilu, mediasi ini forum formal tertutup mendengarkan para pihak, yang jadi persoalan pemohon dan termohon."Jadi tidak bisa juga kesepakatan ini diluar peraturan perundang-undangan," katanya. 

Mekanismenya pihak Bawaslu sendiri sudah mengakomodir tadi, misal SKCK, yang melibatkan lembaga lain, yang hadir terakhir tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan waktu.

"Ruang ini menjadi salah satu media untuk menerima kekurangan berkas. Tetapi tetap dilihat satu per satu, Tidak serta merta ajukan sengketa dan lolos," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya