Besok, Bawaslu Plenokan Mobilisasi ASN dalam Kampanye Jokowi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 Desember 2018 19:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

Bawaslu menggunakan Pasal 547 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Di mana jika terbukti melanggar akan dikenakan pidana penjara 3 tahun dengan ganti rugi sebesar Rp36 juta.

"Tapi kan kami harus mencari keterpenuhan unsur pidananya, kalau tidak terpenuhi maka tidak terbukti. Bisa terkena pelanggaran lainnya, kan dalam pelanggaran pemilu ada beberapa hal. Mulai pelanggaran etik, pemilu, administrasi dan lainnya. Nah lainnya ini bisa dikaitkan dengan pelanggaran ASN," tegasnya.(*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya