Besok, Bawaslu Plenokan Mobilisasi ASN dalam Kampanye Jokowi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 Desember 2018 19:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung akan memplenokan hasil dugaan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye capres petahana Joko widodo, saat jalan sehat di Tugu Adipura Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Rencananya pleno digelar Senin (17/12/2018) besok. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat di Pemkot Bandarlampung. Sebab Wali Kota Herman HN, Sekkot Badri Tamam, Kadisdik Daniel Marsudi, dan Lurah Enggal Sukiman sebagai terlapor.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menegaskan, perkara ini telah memasuki batas akhir 14 hari pemeriksaan.

"Insyaallah, Karena sudah cukup waktunya, maka kami akan menggelar pleno besok (Senin, Red)," ungkap Candrawansah, via WhatsAppnya, Minggu (16/12/2018).

Menurut Candra, pihaknya juga akan membahas bersama Sentra Pengakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas soal pidana pemilunya.

"Bawaslu juga akan mendalami jika ada pelanggaran lainnya, salah satunya ketidak netralan ASN," tegasnya.

Setelah pihaknya mengkaji, maka hasil kajian itu akan dituangkan dalam pleno."Setelah itu, barulah menentukan pelanggarannya seperti apa," ucapnya.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, semua bahan klarifikasi akan dijadikan bahan kajian Bawaslu Kota Bandarlampung dalam membuat keputusan.

"Saat ini kami tinggal melakukan kajian saja. Karena baik saksi, terlapor dan pelapor sudah kami minta keterangan. Nantinya ini akan kami bawa dalam pembahasan kedua bersama Gakkumdu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Yahnu sebagai bahan kajian, Bawaslu juga mengumpulkan bahan investigasi dari panwascam-panwascam untuk penguatan dugaan laporan tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya