Begini Pertimbangan Paslon 1 Daftarkan Gugatan ke MK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Juli 2018 18:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Dugaan pelanggaran Pilgub Lampung sudah sangat serius sehingga merusak demokrasi di Lampung, menjadi pertimbangan pasangan calon gubernur-wagub nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,  Rabu (11/7/2018) sekira pukul 10.01 Wib. 

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Paslon 1, Ahmad Handoko, via whatsapp,  Rabu (11/7/2018). 

Dia membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK, bahkan kata dia permohonan sudah disampaikan ke MK. (baca juga: Paslon 1 dan 2 Gugat ke MK, Penetapan Paslongub Terpilih Tunggu MK)

"Mengenai apakah akan diterima atau tidak, itu kami serahkan ke MK," Jelas Handoko seraya menunjukkan akta pengajuan permohonan gugatan ke MK. 

Dia menyebut juga, sampai tadi mereka mendaftar, sudah ada 40-an yang sudah masuk ke MK. 

Dijelaskannya,  Meski ada syarat batas gugatan selisih suara perolehan maksimal 1 persen untuk Pilgub Lampung, tapi MK tetap menerima permohonan tersebut. Karena Handoko menilai, Pilgub Lampung sarat praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Memang bener secara formil aturan nya syarat gugat MK seperti itu, tapi kami menilai pelanggaran-pelanggaran pilgub sudah sangat serius merusak demokrasi di lampung mengenai apakah akan d terima atau tidak itu kami serahkan ke MK," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya