Bawaslu dan KPU RI Beda Pendapat Soal Mundurnya Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bawaslu RI dan KPU RI beda pendapat soal polemik anggota DPR dan DPRD terpilih mundur atau tidak jika ingin maju di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Anggota DPR baik daerah maupun pusat memang tidak perlu mundur saat mendaftar, tetapi diwajibkan mundur jika sudah ditetapkan.
Menurutnya, para pihak harus membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, caleg terpilih diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Tidak boleh dibaca sepotong-potong, karena kalau tidak perlu mundur, tidak perlu ada putusan MK soal surat penyataan mundur," katanya saat dimintai keterangan di Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (14/5/2024).
Bagja mengatakan, putusan itu harus diproses dalam PKPU pencalonan. Karena dimungkinan akan ada sengketa di MK jika tidak mundur tapi statusnya dibatalkan.
"Makanya jangan menyampaikan statemen seperti itu hingga PKPU pencalonan keluar," katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan bahwa Caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Bahkan, Hasyim menyebut pelantikan dapat dilakukan belakangan setelah berlangsungnya Pilkada.
"Sebab, tidak ada aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan," katanya. (*)
Bawaslu RI
KPU RI
Caleg Wajib Mundur
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
