Bawaslu Putuskan Caleg PKB Kadafi Bersalah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

4 Maret 2019 12:55 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang Putusan Bawaslu Kota Bandarlampung soal Caleg DPR RI PKB M. Kadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang Putusan Bawaslu Kota Bandarlampung soal Caleg DPR RI PKB M. Kadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kadafi terkait langkah - langkah hukum selanjutnya. Apakah dibawa ke Bawaslu RI atau tidak.

"Kalau kami melihatnya, berpeluang besar permohonan koreksi kami akan dikabulkan oleh Bawaslu RI," tandasnya.

Sebelumnya, Sumarsih menyangkal tuduhan Panwascam Kedaton yang juga penemu dugaan pelanggaran administrasi pemilu kliennya.

Dirinya membantah jika kliennya telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker di mobil angkutan taksi online (grab car) sebanyak 29 stiker.

Dalam sidang pemeriksaan yang dimediasi oleh Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (21/2/2019) lalu, Sumarsih menilai penemu belum bisa memastikan adanya 29 stiker kliennya yang terpasang di mobil grab.(*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya