Bawaslu Putuskan Caleg PKB Kadafi Bersalah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung memutuskan bahwa caleg DPR RI Dapil Lampung I dari PKB, M. Kadafi terbukti melanggar aturan kampanye pemilu 2019. Hal itu terungkap dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (4/3/2019).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang, Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Karena yang bersangkutan mengetahui aturan kampanye pemilu 2019," kata Candra saat membacakan putusan.
Kemudian, kata Candra, Bawaslu Kota Bandarlampung merekomendasikan Bawaslu Provinsi Lampung untuk memberikan teguran tertulis kepada Kadafi.
"Memberikan teguran tertulis kepada terlapor melalui Bawaslu Provinsi Lampung yang ditembuskan ke KPU Provinsi Lampung," jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum M. Kadafi, Sumarsih menilai putusan dalam persidangan terhadap kliennya kurang tepat. Karena, dalam pengembangan persidangan dikatakan bahwa Khadafi mengetahui penempelan stiker di angkutan online (Grab Car).
Meski demikian, pihaknya menghargai proses sidang yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung.
"Kami sangat menghargai proses persidangan ini. Namun demikian, kami menganggap hal tersebut (keputusan sidang) kurang tepat," katanya usai sidang.
Sumarsih menyebutkan, bahwa, selama persidangan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa kliennya mengetahui penempelan stiker tersebut.
"Tapi tadi dalam pengembangan sidang, dikatakan klien kami dikatakan mengetahui pemasangan stiker tersebut. Padahal, selama persidangan tidak ada bukti yang menyatakan klien kami mengetahui penempelan stiker," kata dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
