Bawaslu Pringsewu Awasi Pendaftaran Caleg DPRD dan Larang Kepala Pekon berikut Perangkat Terlibat Politik Praktis

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Mei 2023 13:11 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi. Foto : Yuda
Rilis ID
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi. Foto : Yuda

RILISID, Pringsewu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, melakukan pengawasan melekat proses tahapan calon legislatif (Caleg) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

Pengajuan bakal calon DPRD, dimulai tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, tahapan pendaftaran calon sangat krusial. Sehingga harus diawasi dan masyarakat juga bisa terlibat dalam tahapan ini.

"Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Fajar, Kamis (4/5/2023).

Fajar Fakhlevi juga meminta KPU Kabupaten Pringsewu agar profesional dan adil dalam menerima pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Pringsewu. Segala perangkat, harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

“Jajaran pengawas siap melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Pringsewu. Agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Fajar.

Selain itu,  Fajar mengingatkan, Kepala Pekon dan perangkatnya tidak serta merta berpartisipasi dalam Politik Praktis. Bawaslu akan selalu sigap dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Karena berpotensi dilakukan oleh Kepala Pekon dan perangkatnya, terlebih ada beberapa yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah, karena ada sangsi hukum bagi kepala pekon dan perangkat yang terlibat politik praktis.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

tahapan pencalonan anggota DPRD

Bawaslu

warning kepala pekon dan perangkat

politik praktis

KPU Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya