Bawaslu Pringsewu Awasi Pendaftaran Caleg DPRD dan Larang Kepala Pekon berikut Perangkat Terlibat Politik Praktis

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Mei 2023 13:11 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi. Foto : Yuda
Rilis ID
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi. Foto : Yuda

“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada,”jelasnya.

Fajar mengimbau kepada Kepala Pekon atau perangkat Pekon yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Referensi diri ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai Kepala Pekon atau perangkat lainnya sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD. Mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon)," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

tahapan pencalonan anggota DPRD

Bawaslu

warning kepala pekon dan perangkat

politik praktis

KPU Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya