Bawaslu Pringsewu Awasi Pendaftaran Caleg DPRD dan Larang Kepala Pekon berikut Perangkat Terlibat Politik Praktis
Yuda Haryono
Pringsewu
“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada,”jelasnya.
Fajar mengimbau kepada Kepala Pekon atau perangkat Pekon yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Referensi diri ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai Kepala Pekon atau perangkat lainnya sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD. Mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon)," pungkasnya. (*)
Pringsewu
tahapan pencalonan anggota DPRD
Bawaslu
warning kepala pekon dan perangkat
politik praktis
KPU Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
