Bawaslu Lamteng akan Kawal Data Hasil Verfak DPD
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Sisa waktu tinggal dua hari, terkait verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon DPD RI. Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) akan mengawal data hasil verfak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi (Divisi) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamteng Yuli Efendi mengatakan, verfak kesatu dukungan bakal calon DPD RI dimulai 6 Februari dan akan berakhir pada 26 Februari.
"Dengan rentang waktu itu, maka tinggal tersisa dua hari lagi waktu efektif untuk verfak bacalon DPD," kata Yuli, Sabtu (25/2/2023).
Yuli mengaku, tahapan tersebut diawasi secara melekat mengenai kepatuhan KPU terhadap prosedur, mekanisme, serta tata cara termasuk dalam hal ini jadwal verfak.
"Ini sesuai amanah UU 7 Tahun 2017, Perbawaslu 5 tahun 2022, surat edaran bawaslu 3 tahun 2023," imbuhnya.
Terkait pengawasan di 28 Kecamatan se-Lamteng, menurutnya apakah betul pendukung dapat ditemui secara langsung, menggunakan panggilan video, kiriman video, atau tidak dapat ditemui.
Lalu apakah NIK dan KTP sesuai, atau bahkan tidak dapat menunjukan KTP. Juga apakah pekerjaan pendukung sudah sesuai KTP, termasuk apakah pendukung tersebut menyatakan mendukung atau tidak.
Sementara data yang diperoleh menerangkan, terdapat masyarakat tidak mendukung tapi masuk dalam daftar dukungan, serta data yang tidak sesuai. Intinya, dalam pengawasan Bawaslu Lamteng memiliki rekaman, foto atau video, baik yang mendukung atau tidak, data pribadi sesuai atau tidak.
"Semua hasil pengawasan ini, akan kami kawal hingga tahap verfak kesatu selesai diplenokan di KPU Lamteng," pungkas Yuli.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur menambahkan, dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu mengutamakan pencegahan. Di tahapan verfak bacalon DPD ini, secara kelembagaan telah bersurat kepada KPU Lamteng untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan.
Bawaslu lamteng
pengawasan verfak
dukungan calon DPD
tinggal dua hari
pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
