Bawaslu Lamsel Ingatkan Penyelenggara Pemilu Perlakukan sama Bacaleg Semua Partai
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menegaskan semua partai pengusung mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama saat mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut, sesuai dengan azas penyelenggara Pemilu di pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Salah satunya adalah profesional dan proporsional.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Lamsel Wazzaki, SH mengatakan, jangan sampai ada kesan membedakan perlakuan antara salah satu pengusung atau bacaleg yang akan menjadi peserta pemilu.
Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan sesuai tahapan berikutnya sampai para calon dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serentak pada Februari 2024 mendatang.
"Pengawasan melekat pada tahapan pengajuan berkas bacaleg DPRD Kabupaten Lamsel, sesuai PKPU," kata Wazzaki, Kamis (11/5/2023).
Kordiv SDMO Bawaslu Lamsel Fahrurrozi menambahkan, dari hasil pemeriksaan masing-masing Dapil dari Partai yang mendaftar telah memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
"Dari tiga partai yang sudah mendaftar ke KPU, semua dapil telah memenuhi keterwakilan perempuannya," ujar Fahrurrozi. (*)
Bawaslu
lamsel
awasi
pendaftaran
bacaleg
kpu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
