Bawaslu Lampung Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Bandarlampung

7 Juli 2023 15:20 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dikonfirmasi di Hotel Novotel Bandarlampung, Jumat (7/7/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dikonfirmasi di Hotel Novotel Bandarlampung, Jumat (7/7/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, saat menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Novotel Bandarlampung, Jumat (7/7/2023).

Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses mulai tahapan awal hingga perhitungan suara. 

"Jadi jika ada kecurangan, silahkan langsung laporkan. Kami akan segera telusuri dan melakukan investigasi," tegas Iskardo.

Namun, lanjut dia, jika masyarakat menangkap basah pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk langsung memberikan hukuman.

Iskardo mengatakan, kedaulatan rakyat diimplementasikan melalui Pemilu.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fungsi Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

"Jadi cegah itu seperti tenaga  kesehatan yang melakukan foging sebelum warga kena demam berdarah. Kita pun demikian, sosialisasi mulai dari tingkat desa hingga nasional," papar dia.

Saat ini, tutur dia, proses pengawasan yang dilakukan ada pada tahap perbaikan berkas pencalonan.

"Jadi kita awasi, apakah sudah sesuai aturan, apakah ada ASN, apakah ada Kepala Desa yang ternyata nyaleg, itu orang-orang yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Berita Lampung

Bawaslu Lampung

Partisipasi Masyarakat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya