Bawaslu Lampung Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Bandarlampung

7 Juli 2023 15:20 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dikonfirmasi di Hotel Novotel Bandarlampung, Jumat (7/7/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dikonfirmasi di Hotel Novotel Bandarlampung, Jumat (7/7/2023). Foto: Adi Herlambang

Ia juga menjelaskan, jika ada pelanggaran di kabupaten seperti masa pencalonan sudah habis. Namun ada yang mendaftar, maka akan dilakukan prosesnya di provinsi.

Demikian jika terjadi di tingkat provinsi, maka akan disidang di pusat atau Bawaslu RI.

Begitu pun dengan politik uang. Penanganan pelanggaran politik uang akan diatasi oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Disinggung soal siapa pengawasi Bawaslu, Iskardo mengatakan, pihaknya diawasi langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena setiap lembaga yang tidak diawasi pasti absolut power dan pasti cenderung abuse of power.

"Maka dari itu kami diawasi oleh masyarakat dan di situ ada dewa pencabut nyawa , namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.

Selain itu, di internal juga ada pengawasan dan pembinaan, tambah dia.

"Misal komisioner diundang dan tak hadir tiga kali berturut-turut dalam pleno, maka akan dipecat," tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Berita Lampung

Bawaslu Lampung

Partisipasi Masyarakat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya