Bawaslu Lampung Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu
Adi Herlambang Saputra
Bandarlampung
Ia juga menjelaskan, jika ada pelanggaran di kabupaten seperti masa pencalonan sudah habis. Namun ada yang mendaftar, maka akan dilakukan prosesnya di provinsi.
Demikian jika terjadi di tingkat provinsi, maka akan disidang di pusat atau Bawaslu RI.
Begitu pun dengan politik uang. Penanganan pelanggaran politik uang akan diatasi oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Disinggung soal siapa pengawasi Bawaslu, Iskardo mengatakan, pihaknya diawasi langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena setiap lembaga yang tidak diawasi pasti absolut power dan pasti cenderung abuse of power.
"Maka dari itu kami diawasi oleh masyarakat dan di situ ada dewa pencabut nyawa , namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.
Selain itu, di internal juga ada pengawasan dan pembinaan, tambah dia.
"Misal komisioner diundang dan tak hadir tiga kali berturut-turut dalam pleno, maka akan dipecat," tegasnya.(*)
Berita Lampung
Bawaslu Lampung
Partisipasi Masyarakat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
