Bawaslu Lampung Catat Ada 96 Lokasi Khusus Rawan Pelanggaran Data Pemilih

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Januari 2023 15:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat sedikitnya ada 96 lokasi khusus yang berpotensi dan rawan pelanggaran pemutakhiran data pemilih.

96 lokasi yang tersebar di 7 kabupaten kota terdiri dari lembaga permasyarakatan (Lapas) atau runah tahanan (Rutan) ada 4 lokasi, 53 pondok pesantren.

Kemudian 20 rumah sakit/klinik/puskesmas, 9 daerah perusahaan atau perkebunan, 2 daerah register, 7 panti sosial dan 1 asrama kesusteran.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya mengatakan, pemetaan lokasi khusus ini langkah pencegahan atas indeks kerawanan pemilu.

Hal tersebut berdarakan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilih berpotensinyang tidak dapat hak pilih di TPS. Sehingga KPU diwajibkan menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

"Hasil identifikasi Bawaslu Lampung dari November 2022 sampai Januari 2023, terdapat 96 potensi lokasi khusus," ujarnya.

Menurut Karno, hingga saat ini baru 10 lokasi yang dilakukan sosialisasi oleh KPU Lampung. sehingga masih ada 86 lokasi yang dibelum disosialisasikan meskipun sudah 24 lokasi telah diusulkan.

Menurutnya, dari hasil pemetaan yang dilakukan, Bawaslu menilai penentuan lokasi khusus oleh KPU Lampung belum mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. 

"Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus," kata dia.

Bawaslu mendorong KPU Lampung untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Lokasi Khusus

Pemutakhiran Data Pemilig

Rawan Pelanggaran Pemilu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya