Bawaslu Lampung Catat Ada 96 Lokasi Khusus Rawan Pelanggaran Data Pemilih
Sulaiman
Bandarlampung
Menurutnya, proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.
Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus.
Identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan, agar lebih maksimal identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
"Kami berharap, agar terjamin hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi, agar bisa dilakukan sosialisasi oleh KPU," tandasnya. (*)
Lokasi Khusus
Pemutakhiran Data Pemilig
Rawan Pelanggaran Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
