Bawaslu Kabupaten Kota Bentuk Tim Pengawas Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Januari 2023 16:14 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri.
Rilis ID
Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri.

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota diminta membentuk tim untuk pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon (Bacalon) DPD RI 2024.

Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pembentukan tim pengawas ini akan disesuaikan dengan jumlah tim yang dibentuk KPU. 

Pasalnya, sebagai Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat verifikasi faktual sample dukungan oleh KPU. 

"Kita akan sesuai dengan aturan, jika ada masyarakat keberatan namanya masuk daftar pendukung calon, akan kita kawal," ujarnya Kamis (5/1/2023). 

Dirinya juga meminta kapada jajaran pengawas kecamatan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual.

"Seluruh fakta di lapangan harus tercatat dan teridentifikasi secara detail," tandanya. 

Mantan komisioner KPU Lampung Utara ini juga menegaskan, ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD. 

"Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI," katanya. 

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD bisa mencari secara mandiri lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Diketahui, saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI hingga 12 januari 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu

Verifikasi Faktual

Dukungan DPD RI

Pemikiran 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya