Bawaslu Bandarlampung Temukan Bacaleg Berstatus ASN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mulai melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik, Selasa (23/5/2023).
Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU Bandarlampung.
Anggota Bawaslu Bandarlampung M. Asep Setiawan mengatakan, fokus pengawasan Bawaslu dalam proses verifikasi ini adanya keterlibatan ASN dalam pencalonan.
"Hasilnya, dari data yang baru dibuka, ditemukan ASN yang mencalonkan diri tetapi tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun," ujarnya.
Menurutnya, hingga siang ini sudah dua ASN yang ditemukan masuk dalam daftar Bacaleg Parpol, dan mungkin akan bertambah apabila seluruh data sudah diverifikasi.
"Nantinya akan diinventarisir, kemudian dikordinasikan dengan pimpinan Bawaslu provinsi apakah caleg ini dicoret atau tidak. Yang jelas yang namanya ASN tidak boleh berpolitik praktis," tegasnya.
Asep memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara melekat. Agar jangan sampai ada suatu masalah yang lolos dari pengawasan Bawaslu.
"Seperti tahun 2019, ada salah satu caleg yang masih ASN, tapi sudah menggunakan atribut partai. Maka ini akan kita terus awasi, sampai nanti adanya perbaikan," kata dia.
Sementara itu, Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya mulai melakukan verifikasi by Silon hingga 23 Juni mendatang.
Menurutnya, total Bacaleg di Bandarlampung sebanyak 695 bacaleg, maka dokumen yang diverifikasi sejumlah bacaleg tersebut, seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan.
Bacaleg ASN
Bawaslu Bandarlampung
DPRD Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
