Bawaslu Bandarlampung Serahkan Buku Penanganan Pelanggaran Pilkada ke Pusat

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

15 Oktober 2021 13:22 WIB
Politika | Rilis ID
Yahnu Wiguno serahkan buku ke Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Istimewa
Rilis ID
Yahnu Wiguno serahkan buku ke Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyerahkan buku karangannya ke Bawaslu RI. 

Buku berjudul Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah ini diterima Ratna Dewi Pettalolo. 

Ratna adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Saat itu, dia didampingi Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Selain itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Erwin Prima Rinaldo dan staf teknis Bawaslu  Lampung, Hamid Badrul Munir dan Dwi Zaen Prasetyo.

Yahnu menjelaskan, buku tersebut ia buat untuk melengkapi dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Sebab, Bawaslu RI juga telah menerbitkan buku terkait penanganan pelanggaran pemilihan yang berjudul, “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020.

Saat ini pun Bawaslu Lampung sedang mempersiapkan penerbitan buku mengenai penanganan pelanggaran Pilkada.

"Artinya, secara berjenjang walaupun bukan merupakan instruksi, penyusunan dan pembuatan buku ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang Bawaslu," ujar Yahnu, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan buku tersebut terdiri dari empat bagian. Pertama, membahas keterkaitan antara Pilkada dan Demokrasi.

Kedua, organ penyelenggara pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bawaslu

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya