Bawaslu Bandarlampung Serahkan Buku Penanganan Pelanggaran Pilkada ke Pusat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Ketiga, dinamika penanganan pelanggaran Pilkada terkait: (a) pelanggaran administrasi pemilihan; (b) pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); (c) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan; (d) pelanggaran tindak pidana pemilihan; dan (e) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan di masa datang.
Yahnu berharap, buku ini dapat bermanfaat untuk menjadi referensi bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi stakeholders terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. (*)
Bawaslu
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
