Batas Waktu Coklit Berakhir, Bawaslu Lampura Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Pantarlih, Apa Saja ya?

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

25 Juli 2024 18:43 WIB
Politika | Rilis ID
Bawaslu Lampura saat melakukan penanganan coklit di rumah warga. Foto : Humas Bawaslu
Rilis ID
Bawaslu Lampura saat melakukan penanganan coklit di rumah warga. Foto : Humas Bawaslu

Dalam tahapan ini lanjut Putri, terdapat temuan di beberapa kecamatan pada saat proses coklit yaitu pemilih belum dicoklit di kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Sticker dan tanda terima habis di Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Abung Semuli.

Pantarlih tidak memakai atribut, Abung Semuli 12 orang, Sticker ditempel warga di Tanjung Raja, Warga sudah di coklit namun tidak menerima tanda bukti coklit di Abung Selatan, Warga di coklit namun tidak ditanya KTP-El dan hanya ditanya KK di Abung Selatan.

"Terkait temuan tersebut, kami jajaran Bawaslu telah memberikan sebanyak 8 saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya. Temuan lain adalah salah satu Pantarlih di Desa Sekipi, Kecamatan Tanjung Raja terlibat menjadi anggota parpol," pungkas Putri. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Coklit

Bawaslu Lampura

temuan pelanggaran

Pantarlih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya