Batas Waktu Coklit Berakhir, Bawaslu Lampura Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Pantarlih, Apa Saja ya?
M. Riski Andresa
Lampung Utara
Dalam tahapan ini lanjut Putri, terdapat temuan di beberapa kecamatan pada saat proses coklit yaitu pemilih belum dicoklit di kecamatan Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Sticker dan tanda terima habis di Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Abung Semuli.
Pantarlih tidak memakai atribut, Abung Semuli 12 orang, Sticker ditempel warga di Tanjung Raja, Warga sudah di coklit namun tidak menerima tanda bukti coklit di Abung Selatan, Warga di coklit namun tidak ditanya KTP-El dan hanya ditanya KK di Abung Selatan.
"Terkait temuan tersebut, kami jajaran Bawaslu telah memberikan sebanyak 8 saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya. Temuan lain adalah salah satu Pantarlih di Desa Sekipi, Kecamatan Tanjung Raja terlibat menjadi anggota parpol," pungkas Putri. (*).
Coklit
Bawaslu Lampura
temuan pelanggaran
Pantarlih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
