Batas Waktu Coklit Berakhir, Bawaslu Lampura Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Pantarlih, Apa Saja ya?

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

25 Juli 2024 18:43 WIB
Politika | Rilis ID
Bawaslu Lampura saat melakukan penanganan coklit di rumah warga. Foto : Humas Bawaslu
Rilis ID
Bawaslu Lampura saat melakukan penanganan coklit di rumah warga. Foto : Humas Bawaslu

RILISID, Lampung Utara — Bawaslu Lampung Utara (Lampura) menemukan di beberapa kecamatan pada saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan Pantarlih salah satunya yakni tidak memakai atribut pada saat melaksanakan coklit di rumah warga.

Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari membenarkan hal itu berdasarkan identifikasi kerawanan pemilihan yang disusun oleh Bawaslu.

Menurutnya, terdapat beberapa potensi kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk dimitigasi oleh jajaran pengawas pemilihan dan masyarakat. 

Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, dan Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. 

Selain itu, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan,.

Dijelaskannya, proses tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU merupakan proses urgen dan krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, Sebelum pelaksanaan Coklit di level kabupaten pihaknya telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dengan mengirim Surat Himbauan kepada KPU tentang pemetaan TPS, kemudian himbauan pembentukan pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih. 

"Kami memberikan imbauan pembentukan Pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih juga dilakukan di 23 kecamatan. Bawasluberkomitmen untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap coklit yang dilakukan oleh pantarlih," tuturnya, Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran di 23 Kecamatan Se-Kabupaten Lampura yakni melakukan pengawasan melekat terhadap 72.891 KK dan melakukan Uji Petik terhadap 51.401 KK. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Coklit

Bawaslu Lampura

temuan pelanggaran

Pantarlih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya