BPK Didesak Audit Bawaslu, Kuasa Hukum Ridho Siap Banding
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Pansus Money Politics DPRD Lampung, Mingrum Gumay, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit penggunaan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) Lampung 2018.
Tuntutan itu disebabkan anggaran pilgub adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan.
”Ini juga jangan sampai besarnya anggaran, semisal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, tidak sesuai karena penyelenggaraan pilgub tak seperti harapan,” tandasnya dalam hearing di DPRD Lampung, Rabu (18/7/2018).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin, menjelaskan, usulan anggaran untuk KPU awalnya Rp276 miliar. Kemudian dilakukan pembahasan bersama tim TAPD disepakati Rp267,9 miliar.
"Rp44 miliar dianggarkan pada 2017, kemudian sisanya Rp223,9 miliar di tahun 2018. Rp3,7 miliar tidak direalisasikan karena untuk persiapan apabila ada calon gubernur independen," papar Minhairin.
Sedangkan untuk Bawaslu Lampung anggarannya Rp92,5 miliar yang disepakati dalam NPHD. Rincinya Rp30 miliar di 2017 dan Rp62,5 miliar di 2018.
"Sisa Rp485 juta karena kesepakatan kita dalam RAB (rancangan anggaran biaya) untuk persiapan jika ada calon independen," jelasnya.
Sementara, Polda Lampung mendapat Rp20 miliar (Rp10 miliar di 2017, Rp10 miliar di 2018) dan Korem 043/Gatam Rp2,5 miliar pada 2018.
”Nah, berdasarkan aturan, Bawaslu dan KPU akan menyampaikan pertanggungjawaban tiga bulan setelah tahapan pilkada," jelasnya.
Sementara itu, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri akan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ini jika majelis hakim pemeriksa memutuskan dugaan money politics tidak terbukti dalam sidang Kamis (19/7/2018) besok.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
