Arinal-Nunik Akhirnya Terima SK Dukungan Partai Garuda

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Maret 2018 20:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Cagub Arinal Djunaidi menerima SK rekomendasi dukungan Partai Garuda. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Cagub Arinal Djunaidi menerima SK rekomendasi dukungan Partai Garuda. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari DPP Partai Garuda untuk dukungan dalam kontestasi Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penyerahan rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Lampung Muhammad Ali didampingi jajaran Pengurus DPD Partai Garuda Lampung di Rumah Pemenangan Arinal-Nunik di Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (28/3/2018) sore.

Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Lampung M.Ali menjelaskan, Berdasarkan SK DPP Partai Garuda yang tertuang dalam Surat Rekomendasi DPP Partai Garuda Nomor: 023/SR/ DPP-P-P.Garuda/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, MBA dan Sekjen Abdullah Mansuri, SH Perihal Rekomendaai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.

Menurut, Ali Keputusan DPP Partai Garuda tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, Fungsionaris atau kader dan anggota Partai Garuda. "DPP Partai Garuda, memberikan saksi tegas kepada siapapun kader Garuda yang tidak menjalankan instruksi tersebut," tegasnya.

Cagub Arinal Djunaidi mengucapkan terimakasih atas dukungan Partai Garuda. Menurutnya dengan bertambahnya Partai Garuda semakin menambah kekuatan baru pada Pilgub.

"Alhamdulillah pasangan Arinal-Chusnunia mendapat dukungan dari Partai Garuda," jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya