Akademisi Dorong Umar Ahmad Bidik Kursi Gubernur Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juni 2022 11:41 WIB
Politika | Rilis ID
Diskusi empat akademisi Unila di Warta Coffee, Minggu (12/6/2022) malam. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Diskusi empat akademisi Unila di Warta Coffee, Minggu (12/6/2022) malam. Foto: Sulaiman

Menurutnya, Umar merupakan pemimpin muda dengan prestasi luar biasa di provinsi Lampung. Juga memiliki gagasan dan visi positif. 

"Secara politik kita harus memperbanyak stok tokoh seperti dia. Atau bisa mencalonkan diri sebagai gubernur agar kemajuan daerah bisa dirasakan masyarakat dan di seluruh Provinsi Lampung," katanya. 

Begitu juga yang disampaikan pengamat Politik Darmawan Purba. Bila dilihat dari original konten yakni UUD 1945, satu periode itu 5 tahun, jadi kalau dua periode berarti 10 tahun. 

Menurutnya, pengurangan masa jabatan 2,5 tahun merupakan problem konstitusional, termasuk untuk penjabat. Apalagi, kepala daerah itu dipilih bukan ditunjuk. 

"Perihal mencalonkan kembali atau menjadi gubernur, tinggal kita lihat secara filosofis Tubaba yang butuh Umar atau Umar yang butuh Tubaba," tandasnya.

Hal sama diungkapkan pengamat hukum Unila, Budiono. Menurutnya putusan MK terakhir itu sudah jelas mengenai pembatasan periode 2,5 tahun, sehingga tidak mungkin ada tafsir lain.

"Dan MK tidak bisa memastikan kapan waktunya periode tersebut. Kalau kurang 2,5 tahun, berarti belum dua periode," katanya.

"Menurutnya itu sudah tegas dan jelas, KPU sebagai penyelengara tidak bisa menafsirkan berbeda," timpalnya.

Namun hal berbeda disampaikan Yusdianto yang juga pengamat Hukum Unila.

Pada tahun 2020 dirinya ikut serta dalam pengujian UU terkait masa jabatan kepala daerah yang menguatkan durasi masa jabatan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Umar Ahmad

Tulangbawang Barat

Dua Periode

Akademisi Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya