Ada Kakon dan BHP Aktif di Pringsewu Daftar jadi Bacaleg
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sebanyak delapan Kepala Pekon (Kakon) dan dua Badan Hippun Pemekonan (BHP) di Kabupaten Pringsewu, mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Triharyano membenarkan, sejauh ini Kakon yang mengajukan surat referensi diri ada delapan dan dua BHP.
Mereka yang menjadi bacaleg yakni dari Kecamatan Gadingrejo Kakon Wono Dadi dan Tulung Agung. AKecamatan Pardasuka Kakon Wargomulyo, Pujodadi dan Sukorejo
Kecamatan Pringsewu Kakon Margakaya dan Kecamatan Banyumas Kakon Banyu Urip Sriwungu. Sedangkan dua BHP dari Pekon Bumi Arum dan Kecamatan Gadingrejo.
"Meskipun mengajukan permohonan surat referensi diri, tetap menjalankan pekerjaannya seperti biasa dalam melayani masyarakat. Sambil menunggu proses SK pemberhentian secara resmi dari Pj Bupati," ujar Triharyano, Jumat (12/5/2023).
Tr juga mengingatkan bagi Kakon dan BHP yang sudah mengajukan surat permohonan referensi diri tidak bisa dicabut lagi.
Terpisah Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Faklevi menyebutkan, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 ditegaskan bahwa anggota BHP, kepala pekon/desa, ASN, TNI/Polri, harus mengajukan referensi diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Bunyi PKPU itu tegas, mundur dari jabatannya," ujar Fajar.
Fajar menambahkan, surat referensi diri dari bagi bacaleg dari unsur Kakon atau BHP tidak dapat ditarik kembali di KPU.
"Nanti kita dari Bawaslu akan menyurati yang bersangkutan dan memberikan surat tembusan ke partainya," pungkas fajar. (*)
Pringsewu
delapan kepala pekon
calon legislatif
pemilu 2024
KPU Pringsewu
Bawaslu Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
