Ada Apa ya? Fraksi PKS DPRD Lamsel Sampai Sebut Pemkab Belum Penuhi Amanah
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen.
Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Dede Suhendar, saat menyampaikan pandangan umum terhadap hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Lamsel tahun 2025 di ruang sidang, Senin (22/7/2024).
"Fraksi PKS mencermati struktur Belanja Daerah Pemkab Lamsel tahun 2025 yang belum memenuhi amanah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending," kata Dede Suhendar.
Dalam pandangan PKS, menilai belum sesuainya mandatory spending dalam APBD Lamsel lantaran beberapa hal, diantaranya belanja pegawai yang masih di atas 30 persen.
Selain itu, belanja infrastruktur pelayanan publik yang juga masih belum maksimal yakni hanya sebesar 29,9 persen dan seharusnya 40 persen.
"Berkenaan hal di atas, maka perlu kinerja efektif dan efisien Pemkab Lamsel dalam pengelolaan belanja daerah agar dua PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan," imbuhnya
Politisi asal dapil 7 Lamsel itu juga mengingatkan terkait pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp395 miliar yang ditargetkan oleh Pemkab Lamsel naik 4,84 persen dari realisasi pajak dan retribusi daerah, harus direalisasikan dengan cara mempermudah birokrasi.
"Pelayanan perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan gedung (PBG). Inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu diperhatikan dalam rangka pencapaian target PAD," pungkas Dede Suhendar. (*)
Lampung Selatan
DPRD Lamsel
DPRD
Pemkab Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
