APS di Lamsel Terpasang Semrawut, Bawaslu Imbau Ikuti Aturan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hasil pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel), banyak alat peraga sosialisasi (APS) terpasang tidak sesuai aturan.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Lamsel mengimbau kepada bakal calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tertib mengikuti aturan terkait pemasangan APS.
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki, SH mengaku, terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
“Ini Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan kepada Bawaslu. Artinya, banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan," ujar Wazzaki, Rabu (30/8/2023).
Terkait hal tersebut, Bawaslu telah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk melakukan pendataan secara detail. Sekaligus melakukan imbauan dan teguran kepada Calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang memasang APS tidak sesuai ketentuan.
"Akan kita ambil langkah dan tindakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wazzaki.
Wazzaki menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
"Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat menertibkan APS," pungkasnya.
APS semrawut
bawaslu lamsel
imbau parpol dan calon
ikut aturan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
