AMPG Kecam Ancaman Kepung Rumah Arinal, Minta Polisi Tindak Tegas

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 Juli 2018 20:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
AMPG se-Lampung meminta aparat berindak tegas terhadap ancaman pengepungan rumah Arinal Djunaidi. FOTO: Istimewa
Rilis ID
AMPG se-Lampung meminta aparat berindak tegas terhadap ancaman pengepungan rumah Arinal Djunaidi. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se-Provinsi Lampung mengecam ucapan Apang selaku orator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB ) yang akan mengepung kediaman Arinal Djunaidi selaku gubernur terpilih hasil penghitungan suara KPU Lampung.

(baca juga: Massa Ancam Kepung Rumah Arinal dan Kantor SGC)

Sekretaris PD AMPG Provinsi Lampung M. Fadlil mengatakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Se-Provinsi Lampung menghargai hak demokrasi masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pilgub, baik itu dilakukan dalam bentuk demontrasi, penggalangan opini dan mengajukan laporan atas pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Lampung dan mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. 

"Karena apa yang dilakukan tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tapi kami Angkatan Muda Partai Golkar se- Provinsi Lampung tidak bisa menerima atas pernyataan Rifki Apang (Orator KRLUPB ) yang mengancam dan membawa massa untuk mengepung rumah Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga sebagai Gubernur Lampung terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018 di Jalan Sultan Agung No 50 Wayhalim, Bandarlampung," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).

Pernyataan tersebut, lanjut dia, masuk perbuatan/ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum. 

"Apabila hal tersebut tidak ditindak maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya terhadap pribadi Arinal Djunaidi dan masyarakat Lampung pada umumnya, serta tidak baik untuk kehidupan demokrasi Lampung yang selama ini sudah terbangun," ujarnya.

M Fadlil menerangkan perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan dan keberagaman. 

Karenanya, PD AMPG Partai Golkar se- Provinsi Lampung beserta PD AMPG Kabupaten/Kota dengan ini menyatakan sikap mengecam dengan keras setiap tindakan dari sekelompok orang, yang telah mengatasnamakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk  membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Arinal Djunaidi.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan aksi dari KRLUPB yang tidak sesuai dengan tatanan berdemokrasi dan cenderung anarkisme dalam tindakannya.

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak terkait atas ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum oleh KRLUPB terutama pasca pelaporan kepolisian  yang akan segera dilaksanakan," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya