Kondisi Pekerja Media di Lampung: Terimpit PHK, Terkekang Sensor Berita

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

23 Januari 2025 20:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Diskusi publik dan catatan akhir tahun 2024 AJI Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Diskusi publik dan catatan akhir tahun 2024 AJI Bandar Lampung. Foto: ist

Hal ini dipengaruhi oleh kekerasan terhadap jurnalis, sensor berita, dan ancaman kebebasan berekspresi.

AJI Bandar Lampung mencatat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam enam tahun terakhir, dengan enam kasus tercatat pada 2024. Selain kekerasan, penyensoran berita meluas.

"Penyensoran adalah tindakan yang melanggar kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi," tegas Dian.

AJI Bandar Lampung mengutuk segala bentuk intervensi dalam pemberitaan dan menuntut penegakan hukum yang lebih serius terhadap pelaku kekerasan dan penyensoran.

Untuk itu, AJI Bandar Lampung mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki kondisi pekerja media, antara lain:

1 Memastikan pemenuhan hak pekerja media dan menanggulangi PHK sepihak.

2 Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja media.

3 Menjamin perlindungan kebebasan pers dan menindak tegas penyensoran serta kekerasan terhadap jurnalis.

4 Memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Lampung.

AJI Bandar Lampung terus mendorong pekerja media untuk bergabung dalam serikat pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka, serta menjaga integritas dalam menjalankan profesi jurnalis. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandar Lampung

jurnalis

media

PHK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya