Kondisi Pekerja Media di Lampung: Terimpit PHK, Terkekang Sensor Berita
Gueade
Bandar Lampung
Hal ini dipengaruhi oleh kekerasan terhadap jurnalis, sensor berita, dan ancaman kebebasan berekspresi.
AJI Bandar Lampung mencatat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam enam tahun terakhir, dengan enam kasus tercatat pada 2024. Selain kekerasan, penyensoran berita meluas.
"Penyensoran adalah tindakan yang melanggar kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi," tegas Dian.
AJI Bandar Lampung mengutuk segala bentuk intervensi dalam pemberitaan dan menuntut penegakan hukum yang lebih serius terhadap pelaku kekerasan dan penyensoran.
Untuk itu, AJI Bandar Lampung mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki kondisi pekerja media, antara lain:
1 Memastikan pemenuhan hak pekerja media dan menanggulangi PHK sepihak.
2 Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja media.
3 Menjamin perlindungan kebebasan pers dan menindak tegas penyensoran serta kekerasan terhadap jurnalis.
4 Memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Lampung.
AJI Bandar Lampung terus mendorong pekerja media untuk bergabung dalam serikat pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka, serta menjaga integritas dalam menjalankan profesi jurnalis. (*)
AJI Bandar Lampung
jurnalis
media
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
