Kondisi Pekerja Media di Lampung: Terimpit PHK, Terkekang Sensor Berita
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tahun 2024 menjadi periode suram bagi pekerja media di Indonesia, termasuk di Lampung.
Bahkan ikut terkena imbas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor.
Di Lampung, sekitar 56 pekerja media, termasuk jurnalis, kehilangan pekerjaan dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, banyak perusahaan media gagal memenuhi hak-hak normatif pekerja. Seperti memberikan pesangon sesuai ketentuan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini.
"Selain itu, pekerja media di Lampung juga dihadapkan pada masalah seperti pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan ketidakjelasan status ketenagakerjaan," kata Dian.
Sebab itu, ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung lebih aktif memantau perusahaan pers dan memastikan hak pekerja dipenuhi.
Hal ini ia sampaikan dalam Diskusi Publik dan Catatan Akhir Tahun 2024 Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung di D'Jaya House, Kamis (23/1/2025).
Selain masalah ketenagakerjaan, kebebasan pers di Lampung juga semakin terancam.
Berdasarkan data Dewan Pers 2024, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung turun drastis, menempati peringkat kedua terendah di Indonesia.
AJI Bandar Lampung
jurnalis
media
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
