Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29,18 Juta Batang Rokok dan 13,4 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar serentak di dua lokasi, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf dan beberapa forkopimda di provinsi Lampung.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Nilai total barang mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab Bea Cukai kepada publik.
"Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dia menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk pengawasan yang telah dilakukan Bea Cukai terhadap penerimaan negara.
"Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal," lanjut Agus.
Rokok ilegal
rokok ilegal Lampung
pemusnahan rokok ilegal
minuman alkohol ilegal
bea cukai Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
