Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29,18 Juta Batang Rokok dan 13,4 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 November 2025 13:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada Kamis 6 November 2025/foto: rima
Rilis ID
Pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada Kamis 6 November 2025/foto: rima

Seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.

Agus menambahkan, langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong kepatuhan pelaku industri. Selain itu, kegiatan ini juga berperan dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan dampak sosial akibat konsumsi barang ilegal.

"Lebih dari sekadar angka, kegiatan ini menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pelayanan, dan perlindungan masyarakat," tuturnya.

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7, Bea Cukai bertekad untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi mendukung perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkeadilan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Rokok ilegal

rokok ilegal Lampung

pemusnahan rokok ilegal

minuman alkohol ilegal

bea cukai Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya