Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29,18 Juta Batang Rokok dan 13,4 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Agus menambahkan, langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong kepatuhan pelaku industri. Selain itu, kegiatan ini juga berperan dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan dampak sosial akibat konsumsi barang ilegal.
"Lebih dari sekadar angka, kegiatan ini menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pelayanan, dan perlindungan masyarakat," tuturnya.
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7, Bea Cukai bertekad untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi mendukung perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkeadilan. (*)
Rokok ilegal
rokok ilegal Lampung
pemusnahan rokok ilegal
minuman alkohol ilegal
bea cukai Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
