Warga Marah! PLN Copot Lampu Jalan Desa, Ribuan KWh Register 45 Mesuji Tak Tersentuh
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mesuji, Soni Imawan juga mengaku kecewa terhadap terhadap tindakan PLN yang tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, desanya yakni Desa Mulya Agung juga berada di sebelah Kawasan Register 45 Sungai Buaya, diperlakukan sama dengan Desa Sukaagung. Dimana jika ada warga yang di desanya telat bayar cepat diputus oleh PLN.
“Tapi coba kalau di Register 45 Sungaibuaya, yang sudah pasti illegal semua, mana berani, sampai hari ini sudah ribuan pemasangan jaringan disana, tidak pernah PLN berani putus,” ujarnya kesal.
Dihubungi Call Center PLN Wilayah Wayserdang 0811-1939-9598, mengakui adanya pencopotan lampu penerangan jalan tersebut. Namun dari pesan singkat, mengenai penerangan lampu jalan itu kewenangan Unit 2 Tulangbawang.
Dihubungi melalui pesan WhatApp, Humas PLN Wilayah Lampung, Darma Saputra untuk menjelaskan terkait tebang pilih penertiban antara desa definitive dan pencurian arus besar-besaran ribuan Kwh di Register 45, Sungaibuaya termasuk keberadaan Tim Terpadu yang dibentuk untuk tertibkan listrik PLN di kawasan itu belum mendapat penjelasan.
Mengenai pencurian arus listrik di Kawasan Register 45 Sungaibuaya Kabupaten Mesuji sendiri, sudah dibentuk Tim Terpadu bahkan sempat beberapa kali rapat. Terakhir diadakan FGD di Aula Polres Mesuji pada 28 September 2022 lalu.
Kesimpulan Tim Terpadu yang beranggotakan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PLN Wilayah Lampung, Pemkab dan Polres Mesuji akan mulai sosialisasi dan mendata ulang warga di kawasan serta dalam waktu dekat menertibkan arus listrik PLN yang masuk ke perambah. Namun, sampai hari ini sejak dibentuk Tanggal 28 September 2022 lalu tidak ada aksi atau gerakan apapun dari tim untuk menertibkan kawasan hutan Negara tersebut. (*)
PLN
losstrum
register 45
Dishut
mesuji
perambah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
