Video Viral ada Kriminalisasi Penyidik, Polda Lampung Beri Penjelasan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, memberikan penjelasan video viral adanya kriminalisasi oleh penyidik.
Hasil dari konfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdangangan sparepart kendaraan motor yang terjadi di bulan Juni tahun 2015 dan dikenakan sanksi hukuman sebagaimana di dalam UU RI Nomor 7 tahun 2014.
Dimana kasus tersebut berawal penyidik melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Diduga adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh HSJ, yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan di wilayah Lampung," kata Kabid saat di Lamsel, Sabtu (29/4/2023).
Pandra, menjelaskan dalam perkara tersebut telah melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan serta menetapkan status tersangka terhadap HSJ. Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk diteruskan proses penyidikannya.
Berkas perkara juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satu dan dilakukan penelitian oleh Kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap berkas perkara (P21).
"Selanjutya, penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung tahap dua," jelasnya.
Hasil konfirmasi dengan Kabidpropam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre menjelaskan, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik AM. Pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan upaya hukum dan memberikan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap penyidik AM yang melakukan dugaan pelanggaran.
"Berupa putusan permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan sanksinya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," pungkas Pandra. (*)
Polda Lampung
klarifikasi
dugaan kriminalisasi
video viral
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
