Usai Karaoke di Panjang, Uang Puluhan Juta Dirampok Pemandu Lagu dan Suami

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 November 2022 16:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ekspose kasus curas di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (9/11/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Ekspose kasus curas di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (9/11/2022). Foto: Pandu

Menurut Dennis, kejadian ini merupakan skenario Daniar yang melihat korban membawa banyak uang saat berkaraoke.

DNR kemudian menghubungi suaminya, Pascal, yang lantas merencanakan untuk merampok korban. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu tas selempang milik korban, tiga handphone, dan uang tunai Rp1,5 juta.

"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

Curas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya