Usai Karaoke di Panjang, Uang Puluhan Juta Dirampok Pemandu Lagu dan Suami
Pandu Satria
Bandarlampung
Menurut Dennis, kejadian ini merupakan skenario Daniar yang melihat korban membawa banyak uang saat berkaraoke.
DNR kemudian menghubungi suaminya, Pascal, yang lantas merencanakan untuk merampok korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu tas selempang milik korban, tiga handphone, dan uang tunai Rp1,5 juta.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujarnya. (*)
Polresta Bandarlampung
Curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
