Tilang Manual Kembali Berlaku 11 Mei, Berikut Sasarannya!

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Mei 2023 14:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Satlantas saat memberikan helm kepada pengendara motor yang taat peraturan. Foto: Satlantas
Rilis ID
Anggota Satlantas saat memberikan helm kepada pengendara motor yang taat peraturan. Foto: Satlantas

3. Menggunakan ponsel saat berkendara 

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan helm 

6. Melawan arus 

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) 

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tilang manual

tilang elektronik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya