Tiga Kasus Tambang Ilegal di Lampung, Dua Jadi Tersangka, Satu Masih Penyidikan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, memproses tersangka pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.
Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Arie Rachman, menyebutkan ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses.
"Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II. Karena dinyatakan lengkap P21, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan," kata Arie Rachman, Senin (19/12/2022).
Tersangka yang diamankan, Sugiyanto (52) warga Desa Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
Sedangkan satu tersangka Tukiman (49) warga Dusun II Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur melakukan tindak pidana penambangan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
Pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
"Perkara telah diproses sidik dan P21, juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022," imbuh Dirreskrimsus.
Terkait penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama dan sudah habis masa ijinnya. Arie mengaku telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum," pungkasnya. (*)
Polda Lampung
Ditreskrimsus
tambang ilegal
dua tersangka
satu disidik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
