Tiga Anak Jadi Tersangka Perusakan Kantor MUI Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 14 orang yang diduga merusak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Rajabasa, akhir tahun lalu.
Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur, yakni V, TP, dan VJ.
Sementara, dua tersangka lainnya berinisial A dan R. Dua lagi, D dan DP dijadikan saksi.
Namun dari tersangka yang diamankan tersebut, tidak ada yang ditahan. Ditreskrimum mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif).
Pengungkapan kasus di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023), itu dihadiri Lada Damar, MUI Lampung, Dinas Sosial, LPA, Bapas, dan UPTD PPA
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan laporan perusakan diterima 30 Desember 2022.
Pelapor atas nama Ujang Tommy (49) menyebutkan, kerugian akibat kejadian itu berkisar Rp7 juta.
Menurutnya, sekitar pukul 08.30 WIB petugas kebersihan, Sri Mulya, melihat pintu utama yang dilapisi kaca pecah.
"Demikian juga jendela samping kanan kantor juga pecah," tulisnya.
Dugaan awal, perusakan dilakukan karena iseng oleh sekelompok pemuda yang sering berkumpul di sekitar tempat itu.
Perusakan kantor MUI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
