Terungkap! Ini Penyebab MinyaKita Langka di Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Februari 2023 19:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Produk MinyaKita yang langka di pasar tradisional Provinsi Lampung
Rilis ID
Produk MinyaKita yang langka di pasar tradisional Provinsi Lampung

"Dampaknya, para pedagang di pasar tradisional terpaksa menjual produk MinyaKita di atas HET yang telah ditentukan, agar dapat mengembalikan modal atas pembelian persyaratan tersebut," katanya.

Selain itu, KPPU juga menemukan terdapat sejumlah toko dan kios yang menolak menerima suplay MinyaKita. Hal tersebut dikarenakan tidak mau mengambil resiko. 

"Praktik inilah yang menyebabkan terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET minyak goreng rakyat merek MinyaKita," ujarnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tertulis kepada PT IAP dan PT APN untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat tersebut.

Menurut Wahyu perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Pada Pasal 15 ayat (2)UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa, "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok"

Oleh sebab itu, KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk Minyakita di Provinsi Lampung. 

"KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MinyaKita

MinyaKita Langka

Lampung

KPPU

Pembelian Bersyarat Tying

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya