Telan Dana APBN Rp15,4 Miliar, Mako Polres Pringsewu Akhirnya Diresmikan
Pandu Satria
Pringsewu
RILISID, Pringsewu
— Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus meresmikan gedung baru Mako Polres Pringsewu yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkab Pringsewu, Selasa (31/1/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Polisi Umar Efendi beserta pejabat utama Polda Lampung lainnya. Selain itu terlihat Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dan Ketua DPRD, Suherman.
Peresmian gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di depan pintu masuk Mako Polres Pringsewu oleh Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan dengan diresmikannya Mako Polres Pringsewu yang baru maka pelayanan masyarakat akan lebih optimal dan berkualitas.
Selain itu, masyarakat benar-benar merasa terlindungi, terayomi, serta terlayani dengan baik sebagai cerminan dari pelayanan Polri yang presisi.
"Ke depan turut menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani guna mendukung kebijakan Kapolri, yaitu transformasi menuju Polri yang presisi," ujar Kapolda.
Dia juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Pringsewu dan pihak terkait yang telah mendukung sepenuhnya secara moril maupun materil atas dibangunnya Mako Polres Pringsewu.
Sementara itu, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengucapkan selamat atas peresmian Mako Polres Pringsewu yang menelan anggaran hingga Rp15,4 miliar lebih ini.
"Semoga dengan gedung kantor dua lantai yang representatif di atas lahan seluas lebih dari 5 hektare ini akan memerlancar pelaksanaan tugas jajaran Polres Pringsewu," ucapnya.
Dia juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung dan jajaran atas dukungannya kepada Pemkab Pringsewu sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan serta kegiatan-kegiatan masyarakat dapat berjalan dalam suasana kondusif. Khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Mako Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
