Stockpile Batubara di Wilayah Waylaga Ancam Kesehatan Paru-paru Warga
Sulaiman
Bandarlampung
Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara.
Debu batubara mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru - paru.
"Bahakan bisa ke beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata," tambahnya.
Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.
"Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan," tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, sejak dicabutnya izin HO oleh pemerintah pusat, maka stokpile hasil pertambangan tidak lagi memiliki izin gangguan.
HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Muhtadi, izin Perdagangan Besar Batubara (KBLI 46610) salahsatu persyaratannya adalah memiliki stokpile sebagai sarana penunjang.
Sedangkan, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Perdagangan Besar Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Sejak dicabutnya HO, maka stockpile tidak ada lagi izin gangguannya. Perizinan usaha melalui OSS RBA dan merupakan kewenangan pusat," ujarnya.
Stockpile Batu Barau
Tak Berizin
Dikeluhkan Warga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
