Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pemuda ini Tetap Ketahuan Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

12 April 2023 15:39 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti narkotika. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti narkotika. Foto : Humas

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lamteng,’’ tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya