Tahun 2021, Ada 326 Kasus Curanmor di Bandarlampung, 184 Belum Terungkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Desember 2021 07:00 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Angka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandarlampung sepanjang tahun ini cukup besar. 

Polresta Bandarlampung mencatat 326 kasus curanmor dari Januari sampai Desember ini dengan tingkat penyelesaian 43,5 persen. 

Dengan kata lain, sebanyak 142 kasus yang terselesaikan dan 184 perkara belum terungkap.

Angka curanmor ini menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 534 kasus dengan penyelesaian 121 perkara (22,6 persen). 

Mengingat masih tingginya curanmor, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, meminta masyarakat lebih berhati-hati. 

Untuk mencegah aksi curanmor, menurutnya warga dapat memberikan kunci tambahan pada kendaraannya. 

"Selain itu, parkirkan kendaraan di tempat yang benar-benar aman," ingatnya, Senin (27/12/2021). 

Devi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui terjadinya tindak pidana pada diri sendiri maupun orang lain.

"Segera lapor Bhabinkamtibmas, Polsek, maupun Polres. Sehingga memudahkan kami mengungkap kasus curanmor," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya