Sempat Dibawa Kabur Massa, Bandar Narkoba Dibekuk di Lampura
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Sempat dilarikan massa saat ditangkap polisi, Senin (5/12/2022), Tono (32), akhirnya kembali dibekuk, Kamis (8/12/2022).
Tersangka bandar narkoba ini diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Warga Kp. Adi Jaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), itu diringkus tanpa perlawanan.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Lamteng untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ ungkap Dwi, Sabtu (10/12/2022).
Tono, sambung dia, merupakan salah satu tersangka yang dilarikan massa, saat polisi menggerebek empat target di Kp. Terbanggibesar.
“Dia direbut paksa sekelompok warga yang melakukan pengadangan serta penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.
Meski begitu, polisi terus mencari hingga akhirnya mendapat petunjuk keberadaan tersangka di Lampura. (*)
Bandar Narkoba Lamteng
bandar narkoba dilarikan massa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
