SK Tak Dibagikan, Guru PPPK Bandarlampung Nggak Gajian Sejak Maret

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Mei 2022 14:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

Pasalnya, di awal perekrutan untuk pengajian akan dibantu oleh pusat. Namun setelah sedikitnya 1.100 PPPK disahkan, justru pengajian diserahkan ke daerah. 

"Katanya melalui DAU (Dana Alokasi Umum), tetapi DAU yang kami terima sejak refocusing sebesar Rp85 miliar. Sedangkan normalnya Rp93 miliar. Ini malah disuruh bayar PPPK juga," ujarnya.

Menurutnya, gaji PPPK Rp3 juta per bulan, maka bila ditotal sebesar Rp3 miliar lebih. Pemerintah Pusat juga belum memberikan kejelasan kalau anggaran ini dibebankan ke pemerintah daerah.

"Jadi sangat berat beban Pemkot sekarang," kata dia.

Padahal, berdasarkan pedoman penyusunan APBD 2023, aturan belanja pegawai tidak boleh 40 persen. 

Meski begitu, bagi PPPK yang telah menerima SK tetap akan digaji oleh Pemkot. Namun hal ini tidak berlaku bagi yang belum menerima SK. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPPK

Belum Terima SK

Tidak digaji

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya