SK Tak Dibagikan, Guru PPPK Bandarlampung Nggak Gajian Sejak Maret
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Nasib malang dirasakan guru honorer di Kota Bandarlampung yang sudah diterima atau lolos mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, sejak diterima dan mulai ngantor pada Maret 2022 hingga saat ini, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sehingga tidak menerima gaji.
"SK saya dan teman-teman lain belum diberikan," ungkap Icha, salah satu guru yang lolos PPPK, Selasa (31/5/2022).
Padahal menurutnya, proses cetak SK dapat dilihat di docs.goggle.com tentang update NIP dan NI PPPK 2022 yang dilakukan oleh pusat.
"SK itu kan cetaknya bisa diliat secara online makanya kit aorang sudah tau kalau sudah 100 perseb cetak untuk tahap 1 dan 2," ujarnya.
Informasi yang ia dapat, SK ditahan karena Pemkot Bandarlampung belum ada anggaran untuk gaji mereka.
"Sementara, jelas-jelas Pemerintah Pusat sudah mencairkan melalui DAU (Dana Alokasi Umum)," cetusnya.
Selain itu, PPPK diminta menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) di atas materai, di mana pegawai PPPK adalah pihak kedua dan Pemkot yakni wali kota Bandarlampung menjadi pihak kesatu.
"Masa kerja Maret, tapi kita orang digaji November. Kalau dihitung berarti kontraknya tidak lima tahun," tandasnya.
Dikonfirmasi masalah gaji tersebut, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Muhammad Nur Ram'dhan, mengakui pengajian PPPK terkendala.
PPPK
Belum Terima SK
Tidak digaji
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
