Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil 8 Bulan, Pria di Rawajitu Ditangkap Polisi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

8 Oktober 2022 20:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku pemerkosa anaknya yang diamankan di Polres Mesuji. Foto : Dok. Polres Mesuji
Rilis ID
Pelaku pemerkosa anaknya yang diamankan di Polres Mesuji. Foto : Dok. Polres Mesuji

RILISID, Mesuji — Malang nasib K (13), warga Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus menangung aib seumur hidup karena di rudapaksa ayah tirinya sendiri R (39).

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil delapan bulan.

Kelakukan tidak bermoral sang ayah, menurut Win(38) kerabat korban, Sabtu (08/10/2022), diketahui setelah pihak sekolah curiga dengan pertumbuhan anak didiknya tersebut sehingga pihak sekolah berinisiatif melaporkan ke pihak keluarga.

"Karena dapat laporan kecurigaan dari pihak sekolah, maka kami memutuskan untuk memeriksakannya ke pihak bidan terdekat. hasilnya dari bidan memastikan jika anak kami memang sedang hamil," terang Wn yang juga tante koban.

Akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak aparatur desa diteruskan ke Bhayangkara Pembinaan ketertiban Masyarakat(Bhabinkamtibmas) sehingga pelaku dapat diamankan.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke pihak berwajib," terang Anton Kepala Desa di Kecamatan Rawajitu Utara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu. Fajrian Rizki mendamping Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudha membenarkan hal tersebut. 

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Bejat

rudakpaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya